BREAKING NEWS

YouTube

Quote

Misc

Dream of my daughter

As usual as parent I always try to discussing to the kids about everything, and some time to help them to solve some lesson and other problem. One day I have a look the nice diary on the bookshelf, and interesting to see and read this diary, ofcourse with permission with her.
I’m surprise when read a note, because she wrote the big dream of himself, and here it is the note:

I’m appreciate to my parent, because they give me chance and asking me to learn the “keyboard Music”. Yes, I am interesting to the keyboard too much, and I wondering could play as well as my idol “keyboard music” player. Everyday I train my self, and some time to ask the people who know well how to do in order that I can good player.
In the time being, I have some experience try out in the small show, and in the music for children’s program of radio.
And……, I have dream in one time I wondering to make show with many people to watching,
and ……I’m going to the famous in the word.

I’m very happy, my daughter which is still sitting in the elementary school had a big dream………

UU Pajak No.17 Pasal 23

Sekedar informasi dan referensi!!!

UU Pajak Nomor 17 tahun 2000, Pasal 23
(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan :

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas :
1) dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
2) bunga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
3) royalti;
4) hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal21 ayat(1)huruf e;

b. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi;
c. sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas :
1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Psal 21

(2). Besarnya perkiraan penghasilan neto dan jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

(3) Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak
untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

4) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilakukan atas :
a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f;
d. bunga obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(3) huruf j;
e. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;
f. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
g. bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.

UU Pajak No.17 Pasal 4

Sekedar informasi dan referensi!!!

UU Pajak Nomor 17 tahun 2000, Pasal 4
(1) Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :


a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
c. laba usaha;
d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada
perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
2. keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota;
3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan,
peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha;
4. keuntungan karena pengalihan harta berupa
hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
g.dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
h.royalti;
i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
k.keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu
yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
l. keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
n. premi asuransi;
o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri
dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan
pajak.

(2) Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Yang Tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah :
a. 1) bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak;
2) harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;

b. warisan;
c. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah;
e. pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
f. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :

1) dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2) bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut;

g. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
h. penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
i. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, prsekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi;
j. bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 (lima)
tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha;
k. penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut :

1) merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; dan
2) sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.

We need motivator

I got this advice from my ex-boss (expatriate), when I am worries in re-new of management of our organization. I’ve got more spirit when he say “All the people I know who have worked with you regard you highly, and I have never heard of any negative comments about you. I was especially happy to hear a "pro- you” comment from some one in Hong Kong who you might already know has CPA qualifications and is a key person in our group. And I understand you to be a no-nonsense person; a make-sense person”.


Furthermore he says: You mentioned about the new management, and referred to a new expatriate boss with whom you seem to have difficulties. But professional-bosses usually can appreciate the depth of the history of things; in this case I am talking about HOW and WHY you have been at this company up to now, for so long. So, even if there are scenes of misunderstandings or embarrassing situations with the new boss, that's that, and you don't need to react emotionally to every such (bad) situation. The important thing is that you are clear and have your own stand on things. Maybe the new boss is "only testing you", to see what you will say if he said "A" or "B". You should say what you have always said (in your right and professional mind), and not say what you think will PLEASE the boss. I imagine you saying to new boss: "I am reporting to you what you NEED to know, not what you would LIKE to know".

And of course, changes in organization (especially at the top) is usually followed by a re-doing of the modus operandi (the way things are done), which CAN be stressful and frustrating. This may sound un-kind for you, but perhaps you have forgotten this point. If you can remind yourself that THIS situation is challenging NOT ONLY to you, but ALSO to the boss, you can start building the mutual relationship instead of moving away from each other (yes, this is also like boyfriend-girlfriend or husband-wife relationship!). It might also help that you realize that YOU have ONLY the new boss to become familiar with, but new boss has MANY people to become familiar with, not to mention the new country, new culture, new environment, etc. etc.

What you should be careful is not to be "wet" about your feelings (i.e., expressing your grievances, complaints, gossip-talk) but to say objectively what is happening, and ALSO add your own thinking and solutions. Just pointing out the problems is not good enough. Identification of problems WITH proposed solutions is the package that needs to be presented.

This advice I got more than one year ago, to motivate and make me strong and convince to working until present.

Finally, I say thanks to you, now I can laugh!!!
 
Copyright © 2013 Jebethree Blog
Powered byBlogger